Bismillahirrohmanirrohiim
Pertanyaan:
“Apakah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang
kemudian meninggal tiba-tiba setelah menceraikannya mendapat bagian warisan,
sementara ia masih dalam masa iddah, atau setelah habis masa ‘iddah?”
Jawaban:
Wanita yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih
dalam massa iddah, ada dua kemungkinan, yaitu talak raj’i
(yang bisa dirujuk) dan bukan raj’i (tidak bisa dirujuk).
Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri
sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena
ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh
(pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali,
jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman
Allah;
Wanita –wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu)tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhir. Dan para suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf (Al-Baqarah:228)
Dalam ayat lain disebutkan:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah
Rabbmu. Janganlah kamu keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji
yang terang. Itulah hokum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim
terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq:1)
Allah memerintahkan wanita yang ditalak (raj’i) agar tetap
tinggal di rumah suaminya pada masa iddah, Allah berfirman.
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq:1)
Maksudnya adalah rujuk. Jika wanita yang ditinggal mati
suaminya dengan tiba-tiba itu dalam keadaan talak ba’in (yang tidak dapat di
rujuk), seperti talak yang ketiga kali atau si wanita memberikan pengganti
mahar kepada suaminya agar ditalak, atau sedang pada masa fasah (pemutusan
ikatan pernikahan), bukan iddah talak, maka ia tidak berhak mewarisi dan
statusnya tidak berubah dari iddah talak ke iddah ditinggal mati suami.
Namun demikian, ada kondisi dimana wanita
yang ditalak ba’in tetap berhak mewarisi, yaitu seperti; jika sang suami
mentalaknya ketika sedang sakit dengan maksud agar si istri tetap mendapat hak
warisan walaupun masa iddahnya telah berakhir selama ia belum menikah lagi.
Tapi jika ia telah menikah lagi maka tidak boleh mewarisi (Fatawa Nur ‘Ala
Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar